Jakarta, CNN Indonesia --
Hercules Rozario Marshall dijadwalkan menjalani sidang vonis atas dirinya sebagai terdakwa
premanisme di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/3).
"Sidang putusan Hercules rencananya digelar Rabu," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan seperti dikutip dari
Antara.
Pada sidang replik sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Hercules sesuai dengan tuntutan awal yakni tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal," kata jaksa dalam sidang replik yang dilaksanakan Rabu (13/3), di PN Jakarta Barat.
Pada nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Hercules tidak bersalah karena tidak terlibat secara langsung.
"Seseorang jika tidak berbuat dapat dianggap sebagai sebab jika telah melakukan sesuatu yang menimbulkan akibat," kata jaksa menanggapi pembelaan terdakwa.
Hercules didakwakan ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis nama terdakwa sebagai kuasa lapangan, sehingga semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa.
Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di PT Nila Alam merupakan akibat dari perbuatan terdakwa, karena sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kronologi Kasus HerculesHercules ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat pada 21 November 2018. Ia ditahan polisi terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.
Setelah kepolisian menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lengkap kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember lalu, Hercules bersama 11 tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya mendekam di Rumah Tahan Salemba Jakarta.
Dua belas tersangka ini pun dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini pun dibagi menjadi tiga dakwaan dalam sidang yakni dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby dan sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam.
Surat putusan itu menyebut lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.
Hercules sendiri memang memiliki rekam jejak berurusan dengan perkara hukum. Beberapa kali ia pernah mendekam di penjara. Hercules yang merupakan pejuang pro-NKRI pada masa konflik Timor Timur itu harus dirawat di Jakarta karena lukanya pada 1987.
Ia kemudian mengadu nasib di Jakarta dan dikenal sebagai salah satu tokoh. Ia disebut menguasai pasar Tanah Abang pada 1997. Ia pernah divonis dua bulan penjara oleh PN Jakarta Barat akibat penyerangan oleh anak buahnya terhadap kantor surat kabar Indo Pos pada 2005.
Pada 2014 lalu, ia juga sempat divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
(ani/kid)