Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anak di bawah umur terlihat berada di lokasi kampanye puncak pasangan calon 01
Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/4).
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, anak di bawah umur dibawa oleh orang tuanya ke lokasi kampanye. Bahkan, sebagian anak kecil mengenakan atribut parpol maupun paslon 01.
Salah seorang relawan yang enggan disebut namanya dari Bandung Barat mengaku tidak mengetahui ada larangan membawa anak di bawah umur saat kampanye puncak Paslon 01. Ia berdalih anaknya tidak ada yang menjaga jika dirinya ikut kampanye puncak Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada yang jagain," ujarnya.
Senada, Maryati seorang ibu rumah tangga dari Bogor mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan membawa anaknya ke lokasi kampanye. Selain itu, ia berkata anaknya ikut ke lokasi kampanye akbar karena ingin melihat Jokowi.
"Saya enggak tahu kalau ada larangan. Ini anaknya juga mau ikut lihat Jokowi," ujar Maryati kepada CNNIndonesia.com.
Berdasarkan pantauan
CNNIndoensia.com, para relawan semakin memenuhi SUGBK. Hampir seluruh tribun penonton SUGBK juga sudah dipenuhi oleh relawan.
Terdengar pula para relawan menyanyikan lagu-lagu nasional untuk menunggu kehadiran Jokowi-Ma'ruf.
Di luar Stadion Utama GBK, juga tampak anak-anak yang diajak orang tuanya mengikuti kampanye jelang debat terakhir malam nanti. Mereka juga dipasangi atribut merah putih sebagai bentuk dukungan pada Jokowi-Ma'ruf.
 Beberapa anak kecil mengikuti orang tua ke lokasi kampanye Jokowi-Ma'ruf di GBK. (CNN Indonesia/JPS) |
Salah satu orang tua, Yusuf, bukannya tak tahu ada larangan dari Bawaslu untuk mengajak anaknya kampanye. Namun ia terpaksa mengajak anaknya karena tak ada yang mengasuh di rumah. Yusuf berangkat dari Cimanggis, Depok, sejak pagi tadi bersama istri dan kedua anaknya yang masih balita.
"Enggak ada yang ngurus, jadi diajak aja," katanya.
Hal senada disampaikan Triasih. Ia datang bersama anak perempuannya yang masih berusia enam tahun.
"Ya diajak aja daripada di rumah enggak ada temannya," ucapnya.
Sejumlah anak di bawah umur mengikuti orang tuanya berkampanye di sekitar arena GBK. Mereka adalah anak usia sekolah yang belum punya hak pilih juga terlihat hadir mengenakan pakaian serba putih.
Sesuai ketentuan, Bawaslu telah melarang anak-anak ikut dalam kampanye. Pada ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf k menyebutkan, panitia atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih.
Anak-anak belum mempunyai hak pilih sehingga tidak boleh terlibat kampanye. Pelibatan anak-anak secara aktif dalam kampanye diancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Namun Ketua Bawaslu Abhan mengatakan anak-anak masih bisa ikut dalam kampanye selama ia tidak terlibat aktif. Abhan mengatakan pihaknya masih mengizinkan apabila anak tersebut hanya sekedar ikut dalam acara kampanye.
"Misalnya, ada orang yang ikut kampanye karena punya anak kecil, kemudian di rumah tidak ada yang jaga dan karena alasan itu kemudian diajak. Saya kira itu bukan bagian dari kualifikasi bahwa itu melibatkan anak-anak," kata Abhan di kantor Bawaslu, Sabtu (23/3).
(pris/jps/pmg)