Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan caleg Partai Gerindra yang ditangkap berinisial JIM (34) warga Desa Pasar Traktor, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan terjaring OTT tim Gakkumdu Polres Tanjungbalai.
"Kita juga mengamankan Tim Sukses (Timses)nya berinisial IM (38) warga Jalan Jenderal Sudirman Km IV rumah sewa Orion, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas informasi tersebut, personel Gakkumdu Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikkan dan menemukan IM sedang membawa bungkusan plastik warna hitam berisi kartu nama Caleg dan sejumlah uang di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Tanjungbalai.
"Uang itu akan diserahkan kepada warga masyarakat yang memilih JIM sebagai Caleg," katanya
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke warung tersebut, dan menangkap JIM. Tim menemukan tiga lembar kartu nama Caleg Partai Gerindra dan uang tunai Rp100 ribu di dalam amplop warna putih yang sudah terbuka atau tersobek.
Irfan mengatakan berdasarkan pemeriksaan JIM mengaku menyuruh Iswadi untuk membagikan uang kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan formulir C6 dan setiap orang diberikan uang sebesar Rp50 ribu dengan total Rp 2 juta.
"Bila dari hasil pembahasan di Bawaslu terpenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka segera diterbitkan laporan polisi dan proses sidik," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fnr/ugo)