KPU sebelumnya menyampaikan beberapa opsi format baru pemilu usai 119 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019.
"Sudah mengkhayal ke situ, di sini saja masih belum beres. Mau ngusulin apa kek, selesaikan dulu input rekapitulasinya," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja juga mengingatkan proses tahapan Pemilu 2019 masih panjang. Masih ada rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan KPU punya beberapa opsi terkait format baru pemilu menyusul 119 anggota KPPS meninggal dunia di Pemilu 2019.
KPU mengkaji opsi pemisahan pemilu serentak di tingkat lokal dan nasional. Pemilu serentak lokal mencakup pilkada dan pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Sementara pemilu serentak nasional mencakup pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI.
Ia juga menuturkan ada opsi penggunaan sistem penghitungan suara elektronik atau e-counting.
"Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya itu secara elektronik," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4).
Komisioner KPU Ilham Saputra juga menyampaikan ada wacana untuk memisahkan pemilu lokal dan nasional. Walaupun hingga saat ini KPU belum menyarankan format baru.
"Misalnya ada yang mewacanakan ada pemilu lokal, yang menyerentakkan pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilkada misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden," ucap dia.