Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat pleno rekapitulasi suara untuk memilih anggota
DPRD DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Jumat (17/5) malam diwarnai interupsi dari saksi-saksi perwakilan partai peserta
Pemilu 2019.
Interupsi yang terjadi didominasi penolakan para saksi yang menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara. Sejumlah alasan penolakan antara lain adanya pergeseran suara signifikan, penggelembungan suara, hingga ketiadaan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) di TPS.
Mengutip Antara, berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendominasi jajaran tiga besar di sepuluh Dapil se-DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP menduduki peringkat pertama di enam wilayah, Dapil 1 (Jakarta Pusat), Dapil 2 , Dapil 3 (Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu), Dapil 7 (Jakarta Selatan), Dapil 9, dan Dapil 10 (Jakarta Barat). Sementara, Partai Gerindra menjadi jawara hanya di satu wilayah yaitu Dapil 8 Jakarta Selatan dengan 153.568 suara. PKS menduduki peringkat pertama perolah suara dengan menang di Dapil 4, 5, 6 di Jakarta Timur.
Agung, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera mengatakan partainya menolak menandatangai penetapan rekapilutasi suara untuk Dapil tujuh dan delapan DKI Jakarta karena disinyalir ada upaya pergeseran suara signifikan.
[Gambas:Video CNN]
Senada, saksi dari Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga menyampaikan menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idrus mengaku heran dengan banyaknya penolakan pada rekapilutasi suara kali ini.
"Rangkaian rekapitulasi sejak dari kelurahan, kecamatan, hingga kota yang lalu kami lakukan secara terbuka dan selama itu tidak pernah ada persoalan," ungkap Betty.
Menyoal serangkaian alasan penolakan, yang belakangan baru ditemukan, KPU mempersilahkan paratai-partai yang menolak menandatangani untuk memproses sesuai aturan yang berlaku. "Silahkan laporkan ke Bawaslu," ungkap Betty.
Rapat pleno rekapitulasi suara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berjalan alot membuat proses penghitungan suara yang dimulai pada pukul 21.30 WIB molor dan rampung hingga jelang tengah malam.
(antara/evn)