KPK Perpanjang Penahanan Bupati Jepara Selama 40 Hari

CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2019 18:13 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penahanan Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, diperpanjang terhitung sejak 27 Mei hingga 7 Juni.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai, selama 40 hari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak Senin, 27 Mei hingga 7 Juni 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan 7 Juni 2019 tersangka AM (Bupati Jepara)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AM (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

(sas/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER