Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar
Eggi Sudjana ada di tangan penyidik.
Argo menuturkan pengajuan penangguhan penahanan itu berhak dilakukan oleh semua tahanan karena telah diatur undang-undang. Namun, keputusannya tetap ada di penyidik.
"Semuanya nanti ada di penyidik nanti penilaiannya, nanti tergantung penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyampaikan pihaknya masih belum bisa memastikan kapan keputusan penangguhan penahanan Eggi akan keluar. Argo menyebut penangguhan untuk Eggi masih dalam proses.
"Kita tunggu ya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi.
Dasco menuturkan pihaknya telah bertemu dengan penyidik untuk membahas proses penangguhan penahanan terhadap tersebut. Pihaknya juga telah melengkapi sejumlah syarat yang diajukan penyidik.
"Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ujar Dasco, Selasa (4/6).
 Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Sementara itu, kuasa hukum Eggi, Abdullah Alkatiri juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya Selasa untuk melobi penyidik untuk membicarakan nasib penangguhan penahanan kliennya.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Eggi diketahui sempat mengajukan gugatan pra peradilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut.
(ain/dis/ain)