Kapolda Sebut Belum Terima Pengajuan Penangguhan Kivlan Zen

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2019 00:20 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengakui belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Kivlan Zen.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut belum menerima surat pengajuan penangguhan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. (CNN Indonesia/Andry Novelino CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Gatot Eddy Pramono mengaku belum mengetahui soal pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Awalnya, Gatot meminta supaya menanyakan soal penangguhan penahanan itu ke Mabes Polri. Namun saat dikonfirmasi jika penangguhan penahanan terkait kepemilikan senjata api ilegal Kivlan, Gatot mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.

"Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus dugaan kepemilikan senjata Kivlan yang berujung pada penahanan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara itu untuk kasus Kivlan yang berkaitan dengan makar ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Untuk kasus makar, Kivlan tidak ditahan.

Kapolda Sebut Belum Terima Pengajuan Penangguhan Kivlan ZenMayjen TNI (purn) Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Andry Novelino)



Gatot memastikan surat penangguhan penahanan belum diterima. Dia pun menanyakan hal itu kepada asisten pribadinya untuk memastikan apakah sudah ada surat penangguhan penahanan yang masuk untuknya.

"Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan," tuturnya.

Diketahui tim pembela hukum (TPH) Kivlan mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu tertulis dalam sebuah surat pengajuan tertanggal 3 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.


Anggota TPH Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pengajuan tersebut didasarkan pada pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"(Pasal itu) berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan," tutur Tonin dalam keterangannya, Selasa (4/6).

[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER