Tim Jokowi Sebut Prabowo 'Pelintir' SBY soal Netralitas

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 13:28 WIB
Saat memberikan jawaban terkait gugatan Prabowo-Sandi dalam sidang MK, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyatakan pernyataan SBY telah dikutip di luar konteks.
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta mengatakan pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal netralitas aparat disebut dikutip paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah dipelintir demi kepentingan di sengketa Pilpres 2019.

Wayan mengatakan pernyataan SBY itu disampaikan pada 23 Juni 2018 terkait Pilkada Serentak 2018, bukan terkait Pilpres 2019.

"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah," ucap Wayan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Jokowi-Ma'ruf juga membantah tudingan pengerahan aparat kepolisian untuk Pilpres 2019.

Kuasa hukum paslon 01 pun menjawab soal kasus Kapolsek Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Aziz yang disebutkan mengaku diperintah Kapolri untuk menggalang dukungan untuk 01.

Jokowi-Ma'ruf menyebut tuduhan itu tidak berdasar karena Sulman Aziz telah membantah pernyataannya sendiri. Selain itu, Prabowo-Sandi menang di Garut.

"Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara pemohon jauh lebih besar daripada pihak terkait yaitu sebanyak 1.064.444 atau 72,16 persen, sedangkan pihak terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 atau 27,84 persen," ucap dia.


Diketahui, tim hukum BPN Prabowo-Sandi memasukkan link berita tentang pengakuan AKP Sulman Aziz yang diperintahkan menggalang dukungan untuk paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pokok permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kala itu, Sulman masih menjabat sebagai Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat.

Dalam poin 163 pokok permohonan BPN Prabowo-Sandi, pengakuan Sulman merupakan bukti ketidaknetralan aparat kepolisian. Karenanya, berita tentang pengakuan Sulman disertakan sebagai bukti ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam aspek ketidaknetralan aparat.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan tiga bukti berupa link berita dengan nomor P-112, P-113 dan P-114.

Link berita yang disertakan juga menjelaskan bahwa kapolsek selain Sulman turut diberi perintah serupa, yakni menggalang dukungan dari masyarakat setempat untuk Jokowi-Ma'ruf.


Belakangan, Sulman menarik pengakuannya tersebut. Sulman mengaku melontarkan pernyataan yang menghebohkan lantaran masih emosi usai dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi menjadi Kanit Seksi Pelanggaran Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

Sementara itu, kemarin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sulman mengaku belum pernah diminta oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menjadi saksi dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di MK.

Kalau pun ada permintaan untuk menjadi saksi, lanjut Sulman, maka tidak bisa langsung kepada dirinya. Sulman mengatakan permintaan harus diajukan kepada dinas tempatnya bekerja, yakni Polri.

"Saya ini anggota Polri tentunya kalau ada permintaan harus melalui dinas," kata Sulman.


Dalam sidang lanjutan penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar sejak pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI. (dhf/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER