Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) akan mendalami dugaan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap delapan orang yang ditangkap dalam aksi 22 Mei di
Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan Komnas HAM akan mencocokkan laporan tersebut ke kantor-kantor kepolisian.
"Dalam waktu segera kita akan coba masuk ke Polda dan beberapa Polres. Tempo hari saya sudah ke beberapa Polres sudah mulai cocokkan nama dan segala macam," ujar Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya di Komnas HAM, Selasa (25/6).
Amiruddin meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pendalaman Komnas HAM tentang dugaan kekerasan dalam aksi 212. Sebab, katanya, polisi juga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa 21-22 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kejar-kejaran situasinya," kata Amiruddin.
Dugaan kekerasan yang dilakukan polisi itu sebelumnya dilaporkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ke Komnas HAM pada Senin (25/6) kemarin.
KontraS menyebut ada delapan kasus dugaan penganiayaan oleh polisi. Para korban penganiayaan itu disebut masih berada di ruang tahanan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Bentuk dugaan penyimpangan oleh personel kepolisian yang dilaporkan oleh KontraS ke Komnas HAM berupa salah tangkap hingga pemukulan.
Pada 27 Mei 2019, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk mengusut kerusuhan 22 Mei. Pembentukan tim khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Taufan mengungkapkan tim khusus telah mengecek sejumlah korban tewas yang diduga terkena peluru tajam. Namun dia menyatakan tim khusus belum bisa menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 22 Mei.
[Gambas:Video CNN] (bin/ugo)