Sidang Ditunda, Pengacara Kivlan Zen Berdebat dengan Hakim

CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2019 14:53 WIB
Pengacara Kivlan Zen, Achmad Guntur memohon sidang lanjutan digelar lusa, namun hakim menolaknya. Perdebatan ini berlangsung selama sekitar 30 menit.
Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbunoto sempat berdebat cukup lama dengan hakim dalam sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Achmad Guntur menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen lantaran pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang berlangsung hari ini. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin (22/7) mendatang.

Sidang praperadilan diajukan oleh Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Penundaan itu pun menuai perdebatan antara pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun dengan Hakim Guntur. Selama kurang lebih 30 menit perdebatan terjadi untuk memutuskan kapan sidang praperadilan akan digelar kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin meminta supaya sidang praperadilan dilakukan pada Rabu (10/7). Dengan keinginan untuk menghadirkan Kivlan di ruang sidang.

Namun Hakim Guntur menjelaskan jika dalam sidang praperadilan Kivlan sebagai pemohon tidak perlu datang karena bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Dan sidang praperadilan berbeda dengan sidang pidana yang mewajibkan Kivlan datang sebagai terdakwa.

"Saya sampaikan perkara praperadilan hukum perkaranya adalah perdata. Di sini permohonan, pemohon termohon. Tidak akan didengar lagi pemohon, karena semuanya ada di permohonannya. Makanya perlu dipahami," ujar Hakim Guntur di ruang sidang.

"Jadi tolong tegaskan Kivlan Zen akan berikan pada kuasa atau hadir sendiri? Tapi Pengadilan tidak punya kewenangan mengarahkan pemohon untuk hadir. Sedangkan sidang pidana tidak bisa diwakili, itu bedanya," lanjutnya.

Tonin mengatakan Kivlan akan menghadiri langsung persidangan tersebut. Maka itu, dia ingin supaya sidang berlangsung Rabu besok. Alasannya, jika sidang lanjutan digelar 22 Juli, masa penahanan Kivlan sudah selesai dan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Itu, kan, usulan bapak, terus saya bentrok gimana. Memang sidang punya bapak saja? Sementara tanggal 15 (Juli) saya sidang Pak," ucap Hakim Guntur.

Tonin pun menjawab, "Kami mohon Yang Mulia. Kalau harus nangis, nangis saya, Yang Mulia," jawabnya.

Tonin mengatakan penahanan kepada Kivlan akan selesai jika sidang dilakukan pada 22 Juli. Dan sidang praperadilan tidak akan berguna lagi bagi kliennya.

"Kalau itu nanti sudah selesai penahanan," kata Tonin.

"Pak, itu bukan urusan saya. Pak badan saya satu, Senin ini coba saya sampai kosongkan (jadwal sidang), saya sudah siap, ternyata tidak ada," kata Guntur.

Tonin pun mengatakan dirinya keberatan.

"Pak Kivlan butuh sekali peradilan di Pengadilan ini. Kami keberatan Yang Mulia tidak memberikan keadilan kepada pemohon," ujar Tonin.

Namun Guntur tetap mengatakan sidang akan digelar kembali pada tanggal 22 Juli.

"Saya bukan orang bodoh Yang Mulia," kata Tonin lagi.

"Saya sudah sampaikan alasan saya. Bapak itu memaksa saya namanya," jawab Hakim Guntur.

"Asal Yang Mulia mau mengabulkan selesai," jawab Tonin lagi.

"Bapak memaksa namanya," jawab Hakim Guntur.

Keputusan Hakim Guntur pun sudah bulat. Sidang akan kembali digelar pada 22 Juli mendatang.

"Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 22 Juli," ujar Hakim Guntur sambil mengetuk palu. (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER