Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya tak akan buru-buru mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Baiq Nuril setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara.
"Kami juga tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).
Menurutnya proses hukum mantan guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah selesai. Namun aspirasi masyarakat tetap harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Prasetyo menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hal ini yang masih ditunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tuturnya.
Prasetyo mengatakan hak warga negara untuk mengajukan pengampunan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden yang akan memutuskan. Selama proses permohonan amnesti itu, kata Prasetyo, jaksa tak akan mengeksekusi Baiq Nuril meski PK sudah ditolak MA.
"Belum-belum (eksekusi). Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari-lari, enggak usah lah. Kami tidak terburu-buru, mana yang terbaik," ujarnya.
 Baiq Nuril kini berharap pada amnesty dari Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sore ini, Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukum dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyambangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membahas putusan Mahkamah Agung terkait kasus rekaman percakapan mesum yang disebarkannya.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan dalam pertemuan dengan Yasonna pihaknya akan membahas soal pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo usai gugatan PK yang diajukan kliennya itu ditolak MA.
"Opsi kami adalah amnesti dan ini yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri. Akan dibahas terkait opsi yang kami tawarkan," ujar Joko begitu tiba di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Yasonna mengatakan pihaknya selain akan mendengarkan langsung dari Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya, ia juga akan mengundang pakar hukum untuk membahas kemungkinan pemberian amnesti. Ia menyatakan pemerintah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril.
"Kami betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," kata Yasonna.
[Gambas:Video CNN] (fra/sur)