Soal e-Rekap, KPU Perlu Belajar dari Situng

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2019 15:55 WIB
KPU disarankan mengkaji secara mendalam penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap demi menghindari sengketa atas ketidakpuasan para pihak di Pilkada 2020.
KPU disarankan mengkaji secara mendalam penerapan rekapitulasi elektronik atau e-rekap demi menghindari sengketa atas ketidakpuasan para pihak di Pilkada 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji secara matang rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan KPU harus belajar dari berbagai permasalahan e-rekap pada Pemilu 2019 yang lebih dikenal dengan Sistem Perhitungan Suara (Situng).

"Saya khawatir juga kalau basis e-rekap di 2019 jadi penentu Pilkada di 2020. Itu ketidakpuasan di daerah akan banyak dibawa ke MK bakal ada demo berjilid-jilid di MK menggugat hasil pemilu," kata Usep saat dihubungi CNNindonesia.com, Selasa (9/7).

Usep menuturkan sebenarnya keberadaan Situng sejak Pilpres 2014 sangat positif. KPU menggunakan sistem teknologi informasi untuk menyediakan transparansi dalam proses elektoral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sejak Pilkada 2018, eksekusi penggunaan Situng memburuk. Bahkan ia menyebut Situng di Pilpres 2019 mendapat rapor merah dengan sejumlah permasalahan.
Soal e-Rekap, KPU Perlu Belajar dari SitungProses rekapitulasi di salah satu TPS di Surabaya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sejumlah permasalahan Situng di Pilpres 2019 adalah waktu penuntasan yang sangat lamban dan banyak input yang tak sesuai dengan pindai C1.

Bahkan Situng digugat Paslon 02 Prabowo-Sandi ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, pada 16 Mei 2019, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran tata cara input data dalam Situng.

Usep menuturkan KPU periode 2017-2024 di bawah pimpinan Arief Budiman tak melakukan perbaikan terhadap Situng. Padahal jajaran komisioner sebelumnya sudah mengamanatkan perbaikan sistem teknologi informasi Situng.

Salah satunya penggunaan teknologi sevent segment untuk memindai hasil penghitungan suara di TPS. Usep menyebut KPU saat ini belum juga menggunakannya untuk Situng.

"Kesalahan dalam e-rekap 2014 -2019, tulisan KPPS itu tidak kebaca mesin karena tulis manual. Disarankan penggunaan teknologi seven segment untuk mengurangi potensi itu. Kalau pakai itu potensi kesalahan berkurang," kata Usep.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan e-rekap tak akan bernasib seperti Situng. Ia mengklaim KPu akan menyempurnakan sistem tersebut jika dijadikan landasan penetapan resmi.

"Prinsipnya, kekurangan dan kelemahan situng akan terus disempurnakan," kata komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Selasa (9/7).
Soal e-Rekap, KPU Perlu Belajar dari SitungRelawan merekap data untuk hasil hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi DKI Jakarta. Minggu, 21 April 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Bukan Terapi Kejut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU tak terburu-buru soal gagasan menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan jangan sampai ide ini direalisasikan karena KPU berhasrat membuat perubahan.

"Memang itu jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola, tapi kan harus menyeluruh dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat, seakan-akan kita harus melakukan perubahan, harus lebih holistik," kata Afif saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Afif menyebut KPU harus memaparkan konsep jelas mengenai e-rekap. Misalnya terkait nasib proses rekapitulasi manual berjenjang jika e-rekap diterapkan.

Kemudian terkait wilayah-wilayah tempat uji coba e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Afif mengaku pihaknya belum sama sekali diajak bicara oleh KPU terkait e-rekap.

"Saya kira kita perlu ketemu bareng sama temen-temen KPU, kami bisa ngasih perspektif, KPU juga punya tatanan yang mereka pikirakan soal e-rekap seperti apa. Karena kami belum dapat penjelasan yang dimau dan dimaksud KPU soal e-rekap tersebut," ujar Afif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan kemungkinan e-rekap diterapkan pada Pilkada Serentak 2020. Ia menyebut langkah ini dilakukan setelah KPU menerapkan Situng sejak Pemilu 2014.

"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi," ucap Viryan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).
[Gambas:Video CNN] (dhf/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER