Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang melakukan
pembunuhan berencana terhadap pria yang diduga kekasih mantan istrinya, ERL, di Sawah Besar.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan korban berinisial ERL diduga memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (13/7) dinihari di Jalan Samanhudi, Jakarta, tepatnya di depan Diskotek Classic. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap S dan berhasil melakukan penangkapan di Ciawi, Bogor dalam kurun waktu 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami tangkap dia tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, kaos dengan bercak darah, serta pakaian tersangka.
Diungkapkan Mirzal, tersangka S sudah berpisah dengan istrinya sekitar dua tahun yang lalu dan memutuskan untuk kembali pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Sedangkan istrinya diketahui bekerja di Jakarta.
"Diketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan korban yang merupakan warga Kemanggisan ini," ujar Mirzal.
Tersangka S kemudian berangkat ke Jakarta untuk menemui mantan istrinya tersebut dan berhasil bertemu di sebuah rumah kontrakan. Setelah bertemu, tersangka S berniat untuk mengajak mantan istrinya kembali ke Sumatera Selatan.
Namun, ajakan itu ditolak oleh mantan istrinya. Akibatnya, tersangka S nekat menganiaya mantan istrinya.
Tak hanya itu, tersangka S kemudian meminta secara paksa nomor telepon korban ERL untuk melakukan pertemuan. Keduanya akhirnya bersepakat bertemu.
Sebelum bertemu, S lebih dulu membeli sebuah pisau di pasar malam di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)