Sementara enam santrinya yang juga disidang, Selasa (16/7) divonis enam bulan penjara. Satu dari enam santri itu adalah putra Jafar Abu Thalib
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrianus Tomana dkk yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 170 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus perusakan ini terjadi di kediaman Henock Niki di Papua, Februari 2019. Pelaku adalah Ustaz Jafar Abu Thalib dan enam santrinya.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke ranah hukum dan persidangan digelar di PN Makassar karena mempertimbangkan faktor keamanan. Sempat terjadi perdamaian antara ustadz Jafar selaku tergugat dan Henock Niki selaku penggugat. Keduanya bersalaman saling memaafkan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan Jafar yang selama ini dititip di tahanan Polda Sulsel, majelis hakim dan lainnya sepakat mempercepat proses-proses persidangan. Termasuk pada sidang hari ini, awalnya agenda tuntutan oleh JPU di ruangan Harifin Tumpa dilanjutkan dengan pleidoi dari terdakwa.
Setelah diskors selama 30 menit, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan di ruangan Bagir Manan.
"Tadi saat pleidoi kami minta keringanan ke majelis hakim. Lalu sidang diskorsing dan dilanjutkan kembali 30 menit kemudian. Langsung masuk agenda putusan atau vonis dan akhirnya ketuk palu 5 bulan untuk Jafar, 6 bulan untuk para santri," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan.
Tapi, katanya, tim JPU menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak dengan waktu selama 7 hari.