Eks Panglima Laskar Jihad Divonis 5 Bulan Bui di Makassar

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2019 17:20 WIB
Eks panglima laskar jihad Ustaz Jafar Abu Thalib divonis lima bulan penjara dalam kasus perusakan rumah warga. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Es Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib. (CNN Indonesia/svh)
Makassar, CNN Indonesia -- Pimpinan pesantren Ihyaul Sunnah, Papua yang juga eks panglima laskar jihad Jafar Umar Thalib divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus perusakan.

Sementara enam santrinya yang juga disidang, Selasa (16/7) divonis enam bulan penjara. Satu dari enam santri itu adalah putra Jafar Abu Thalib 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrianus Tomana dkk yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 170 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti melakukan perusakan. Jatuhkan vonis 5 bulan potong masa tahanan untuk terdakwa Jafar Abu Thalib dan 6 bulan potong masa tahanan untuk Abdullah Ja'far Umar Thalib, Subagyo alias Abu Yahya, Abdul Rahman, Ihsan Jayadi, Anas Rikmawan dan Mujahid Mursyid," kata ketua majelis hakim Suratno saat membacakan putusan.
Proses persidangan kasus perusakan itu berlangsung sejak pertengahan Juni 2019 .

Kasus perusakan ini terjadi di kediaman Henock Niki di Papua, Februari 2019. Pelaku adalah Ustaz Jafar Abu Thalib dan enam santrinya.

Aksi perusakan itu dipicu kemarahan Jafar dan santrinya karena terganggu dengan volume suara musik dari kediaman Henock. Volume itu mengganggu suasana tausiyahnya di masjid Muhajirin. Masjid tersebut bersebelahan dengan kediaman Henock. 

Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke ranah hukum dan persidangan digelar di PN Makassar karena mempertimbangkan faktor keamanan. Sempat terjadi perdamaian antara ustadz Jafar selaku tergugat dan Henock Niki selaku penggugat. Keduanya bersalaman saling memaafkan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan Jafar yang selama ini dititip di tahanan Polda Sulsel, majelis hakim dan lainnya sepakat mempercepat proses-proses persidangan. Termasuk pada sidang hari ini, awalnya agenda tuntutan oleh JPU di ruangan Harifin Tumpa dilanjutkan dengan pleidoi dari terdakwa.

Setelah diskors selama 30 menit, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan di ruangan Bagir Manan.

"Tadi saat pleidoi kami minta keringanan ke majelis hakim. Lalu sidang diskorsing dan dilanjutkan kembali 30 menit kemudian. Langsung masuk agenda putusan atau vonis dan akhirnya ketuk palu 5 bulan untuk Jafar, 6 bulan untuk para santri," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan.

Tapi, katanya, tim JPU menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak dengan waktu selama 7 hari.
(svh/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER