Jaksa menilai Anggiat, yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa berujar, Anggiat terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan US$5 ribu dari lima pengusaha.
Dalam kasus proyek air ini, KPK melakukan OTT dan menyita barang bukti berupa uang US$3.200, Sing$ 23.100, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar Anggiat memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Sementara pemberian dari Leonardo dimaksudkan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Anggiat juga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2018.
Penerimaan gratifikasi ini tidak lepas dengan jabatan Anggiat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku, hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.
Salah satu pengusaha yang diduga menyuap terdakwa Anggiat, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Atas perbuatannya ini, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ryn/arh)
Dalam kasus proyek air ini, KPK melakukan OTT dan menyita barang bukti berupa uang US$3.200, Sing$ 23.100, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang. (
Salah satu pengusaha yang diduga menyuap terdakwa Anggiat, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah). (