
Pejabat PUPR Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Suap Proyek Air
CNN Indonesia | Kamis, 18/07/2019 04:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Anggiat, yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggiat berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa I Wayan Riana saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan perbuatan Anggiat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ada pun hal yang meringankan yakni Anggiat bersikap sopan selama persidangan, mengakui menerima suap dan gratifikasi, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Jaksa berujar, Anggiat terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan US$5 ribu dari lima pengusaha.
Ada pun pengusaha yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar Anggiat memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Sementara pemberian dari Leonardo dimaksudkan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.
Atas ulahnya ini, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Anggiat juga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2018.
Penerimaan gratifikasi ini tidak lepas dengan jabatan Anggiat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku, hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.
Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Anggiat membawahi sekitar 85 proyek. Pemberian gratifikasi diyakini masih terkait proyek yang berada di bawah dirinya.
Atas perbuatannya ini, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ryn/arh)
Jaksa menilai Anggiat, yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan perbuatan Anggiat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ada pun hal yang meringankan yakni Anggiat bersikap sopan selama persidangan, mengakui menerima suap dan gratifikasi, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Jaksa berujar, Anggiat terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan US$5 ribu dari lima pengusaha.
![]() |
Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar Anggiat memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Sementara pemberian dari Leonardo dimaksudkan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Jaksa menilai Anggiat juga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2018.
Penerimaan gratifikasi ini tidak lepas dengan jabatan Anggiat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku, hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.
![]() |
Atas perbuatannya ini, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ryn/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Minta Maaf
Nasional • 52 menit yang lalu
Majelis Rakyat Papua Minta Jokowi Cabut Perpres Terkait Miras
Nasional 35 menit yang lalu
KPK Didesak Usut Jejak Nurdin Abdullah di Proyek-proyek Lain
Nasional 2 jam yang lalu