Pejabat PUPR Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Suap Proyek Air

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2019 04:11 WIB
Pejabat Kementerian PUPR Anggiat Partunggul dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi proyek air.
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Anggiat, yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggiat berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa I Wayan Riana saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan perbuatan Anggiat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ada pun hal yang meringankan yakni Anggiat bersikap sopan selama persidangan, mengakui menerima suap dan gratifikasi, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Jaksa berujar, Anggiat terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar dan US$5 ribu dari lima pengusaha.

Dalam kasus proyek air ini, KPK melakukan OTT dan menyita barang bukti berupa uang US$3.200, Sing$ 23.100, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang.Dalam kasus proyek air ini, KPK melakukan OTT dan menyita barang bukti berupa uang US$3.200, Sing$ 23.100, dan Rp3,9 miliar, serta menangkap 20 orang. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ada pun pengusaha yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar Anggiat memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.

Sementara pemberian dari Leonardo dimaksudkan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.

Atas ulahnya ini, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Jaksa menilai Anggiat juga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2018.

Penerimaan gratifikasi ini tidak lepas dengan jabatan Anggiat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku, hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.

Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah) Salah satu pengusaha yang diduga menyuap terdakwa Anggiat, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (tengah). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Anggiat membawahi sekitar 85 proyek. Pemberian gratifikasi diyakini masih terkait proyek yang berada di bawah dirinya.

Atas perbuatannya ini, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER