Sri Bintang Minta Jadi Saksi dan Ahli di Praperadilan Kivlan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2019 18:57 WIB
Hakim sidang praperadilan Kivlan Zen mempertanyakan posisi Sri Bintang Pamungkas, sebagai saksi fakta atau ahli. Namun keterangannya ditunda hingga besok.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang praperadilan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Sri Bintang ingin menjadi saksi fakta sekaligus ahli.

"Kalau boleh saya sebagai saksi dan ahli," ujar Sri Bintang di PN Jaksel, Kamis (24/7).

Achmad Guntur selaku hakim tunggal yang memimpin sidang memperingatkannya. Sumpah untuk saksi fakta dan ahli berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ahli itu sebagai pendapatnya. Kalau fakta sebagai yang pernah melihat, mendengar dan mengalami," kata Guntur.


Guntur kemudian meminta tim Kivlan mempertegas posisi Sri Bintang, apakah akan dihadirkan sebagai saksi ahli atau saksi fakta.

"Ya, profesor ini kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalamannya pribadinya, pengetahuannya dan keilmuannya yang akan disampaikan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun.

Awalnya kehadiran Sri Bintang hanya untuk memberikan dukungan kepada Kivlan sekaligus melihat proses persidangan. Namun kuasa hukum Kivlan menyebut Sri Bintang bertindak sebagai ahli.

"Saya datang ke sini untuk meringankan Kivlan Zen," ujar Sri Bintang.

"Ini praperadilan bukan perkara pokok, enggak ada meringankan," jawab hakim.


Sri Bintang telah disumpah dalam sidang praperadilan itu. Dia mengaku memiliki pengalaman di bidang politik dan hukum pidana. Namun dia tidak membawa materi apapun sebagai ahli politik.

"Public opinion saja. Jadi pernah kan diisukan bahwa ini tahanan politik tetapi polisi mengatakan enggak ada itu tahanan politik, karena pasalnya itu jelas di KUHP," tuturnya.

Sri Bintang Minta Jadi Saksi dan Ahli di Praperadilan KivlanSuasana sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Namun keterangan Sri Bintang hari ini ditunda lantaran dirinya ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Keterangan Sri Bintang akan disampaikan pada Kamis (25/7).

"Yang Mulia kami mohon maaf bahwa ahli kebetulan jamnya ada kegiatan yang lain karena sudah disumpah mohon besok saja, Yang Mulia. Beliau tidak siap hari ini, Yang Mulia," ujar Tonin.

Selain Sri Bintang, empat saksi yang dihadirkan adalah Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan dan Julianta Sembiring.

Saksi Jelaskan Kronologi Penangkapan

Salah satu saksi fakta, Suta Widya menjelaskan kronologi penangkapan Kivlan di Bareskrim Polri. Menurutnya, saat itu di lantai tiga Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kivlan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Usai Kivlan keluar dari ruangan pemeriksaan, sejumlah orang tanpa seragam menghampiri Kivlan. Dia pun dibawa ke bawah. Sejumlah polisi berseragam dengan senjata laras panjang telah menunggu.


Kivlan dibawa ke Polda Metro Jaya dengan dikawal lima mobil kepolisian. Suta tidak mengetahui kasus yang menjerat Kivlan. Surat penangkapan Kivlan, menurutnya juga tidak ada.

"Lalu saya melihat pada saat itu ada semacam sedikit protes dari beliau [Kivlan], intinya beliau itu ditangkap lalu dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, unit Jatanras. Saat itu protes dan satu orang [dari kuasa hukum] memaksa masuk karena tidak ada surat penangkapan," ujarnya di persidangan.

Suta mengatakan Kivlan langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa pernah diminta keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung hingga 30 Mei 2019 dini hari hingga akhirnya dia dibawa ke Rutan Guntur.

Saksi fakta Hendri Badiri Siahaan menambahkan, Kivlan merasa takut saat ditangkap di Bareskrim.

"Jadi dia bercerita saat dia ditangkap, dia ketakutan. Dia sangat ketakutan karena puluhan polisi lengkap bersenjata panjang melakukan pengawalan pada saat dilakukan penangkapan," tuturnya. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6).


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER