"Menurut pendapat saya dari sisi politik hukum ini kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi panglima. Jadi dia harus lepas," ujar Sri Bintang saat sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Sri Bintang melontarkan pernyataan ini setelah melihat kenyataan bahwa polisi tidak pernah menunjukkan senjata yang disebut-sebut berkaitan dengan Kivlan. Ia menganggap polisi kebingungan dan akhirnya melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya (Kivlan) bebas," ucapnya.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya.
Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. (gst/has)