Sri Bintang Sebut Kasus Kivlan bagai Duri dalam Daging

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 23:43 WIB
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen layaknya duri dalam daging bagi rezim Joko Widodo.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen layaknya duri dalam daging bagi rezim Joko Widodo. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen layaknya duri dalam daging bagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan rezim pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. 

"Menurut pendapat saya dari sisi politik hukum ini kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi panglima. Jadi dia harus lepas," ujar Sri Bintang saat sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Sri Bintang melontarkan pernyataan ini setelah melihat kenyataan bahwa polisi tidak pernah menunjukkan senjata yang disebut-sebut berkaitan dengan Kivlan. Ia menganggap polisi kebingungan dan akhirnya melanggar hukum.
"Mereka bingung mereka, semua hukum acara dilanggar. Sekarang bukti dia memegang senjata, di mana senjatanya? Ada di mana senjatanya? Ditunjukkan tidak? Orang Kivlan enggak pernah pegang juga," tuturnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Bintang sendiri awalnya dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan ini, tapi batal. Namun, ia berharap Kivlan dapat memenangkan gugatan.

"Harapan saya (Kivlan) bebas," ucapnya. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019.
Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya. 

Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.  (gst/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER