Zacky yang duduk di bangku pengunjung sidang itu mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada Kivlan sebagai teman satu angkatan di badan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zacky pun menduga kasus yang menjerat temannya itu seperti jebakan karena Kivlan yang melakukan protes atas kecurangan pemilu yang diyakininya.
Sidang praperadilan Kivlan telah berlangsung sejak Senin (22/7) setelah sebelumnya ditunda karena pihak yang digugat yaitu Polda Metro Jaya tidak datang.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Achmad Guntur itu pun telah sampai pada tahap pembuktian dan barang bukti dari pemohon. Adapun empat saksi yang sudah memberikan keterangan adalah Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan dan Julianta Sembiring.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelah itu, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6).
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)