Palembang, CNN Indonesia -- Indah Permatasari (21), penyelundup gergaji besi yang menyebabkan 30 tahanan melarikan diri dari sel
tahanan Polresta Palembang, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang, Senin (12/8).
Ketua majelis hakim Abu Hanifah mengatakan Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Ia menyatakan Indah menyelundupkan gergaji besi saat menjenguk suaminya, M Arief, yang ditahan di sel Mapolresta Palembang. Hal tersebut merupakan permintaan suami yang dipengaruhi oleh tahanan lainnya, Fahmi dan Komaini alias Otong, pada 4 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tak ketahuan petugas, gergaji besi dipotong menjadi tiga bagian dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang berisi nasi dan uang untuk suaminya.
Peran Indah diketahui penyidik Polresta Palembang setelah tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali mengungkap modus tersebut.
Indah, yang tengah dalam keadaan hamil, mengaku menerima vonis yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum itu.
Seperti diketahui, 30 tahanan melarikan diri pada 5 Mei 2019. Terungkap bahwa otak dari aksi ini adalah Komaini dan Fahmi, yang dibantu oleh Indah sebagai penyelundup gergaji besi.
Hingga saat ini, polisi berhasil menangkap 29 tahanan termasuk Komaini yang menjadi otaknya. Tinggal 1 tahanan lagi yang masih buron yakni Andi.
(idz/arh)