Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan soal fasilitas trotoar yang bersih dari pedagang kaki lima (
PKL).
Gugatan itu dilayangkan dua politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 25 ayat 1 dalam Perda itu mengatur kewenangan Gubernur
DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA mengamanatkan Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi hal tersebut,
CNNIndonesia.com pun berbincang dengan beberapa PKL di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa dari mereka mengaku keberatan dengan munculnya putusan MA tersebut, dan berharap kebijakan lain dari Pemprov DKI.
Robert (40), seorang pedagang pakaian di trotoar Tanah Abang meminta agar pemerintah bersikap adil dalam membenahi PKL di sana. Pasalnya, masih banyak PKL lama di sana yang belum mendapatkan jatah kios di Skybridge.
"Ingin ada penampungan yang baik, yang biasa kemarin enggak dapet tempat sekarang, sisanya belum dapat tempat, dikasih tempat. pokok yang adil ajalah kita," ujarnya saat ditemui di trotoar Jatibaru, Tanah Abang.
Skybridge adalah fasilitas yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk lalu lintas pejalan kaki dari Stasiun Tanah Abang ke kawasan Jatibaru menuju pasar. Pada jembatan yang diresmikan pada Januari 2019 lalu itu pun disediakan los bagi PKL yang semula berada di jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Robert mengatakan para PKL tidak akan berjualan di trotoar jika pemerintah menyediakan tempat atau kios untuk para pedagang kaki lima Tanah Abang. Ia juga berharap untuk adanya penambahan luas skybrige.
"Yang sudah jadi dikasih [Gubernur DKI Jakarta] Anies [skybridge], disambung lagi diperpanjang lagi, biar yang lain dapat juga gitukan, enggak apa-apa. Kami sebagai pedagang kaki lima ini oke-oke aja yang penting bagus, sama-sama bagus. Sama-sama menguntungkanlah," ujar Robert.
Senada dengan Robert, Yudi (24) yang juga mengadu nasib sebagai PKL di Tanah Abang mengaku terpaksa berjualan di trotoar. Pasalnya fasilitas bagi yang disediakan pemerintah belum sesuai dengan harapannya, yakni banyak dilalui calon pembeli.
"Inginnya ada tempat yang lebih layak untuk kita berjualan gitukan, kita juga bukan keinginan kita jualan di trotoar," ujarnya.
"Kalau jaraknya terlalu jauh, saya juga keberatan. Mungkin ya inginnya yang dekat-dekat sini, karena kita kan sudah ada pelanggan di sini," tambahnya.
Selain itu, Gery (25) yang telah berjualan selama enam tahun mengaku sering kucing-kucingan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Katanya, dia dan pedagang sejenis hanya mencari nafkah dengan cara halal.
"Ngapain usir kita, kita kan cari duit, bukan malingkan," katanya.
Menurutnya, para PKL di Tanah Abang tidak akan keberatan jika pemerintah menyediakan fasilitas kios atau tempat gratis untuk mereka berjualan.
"Pindah, enggak apa-apa. Kalau tempatnya gratis ya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Gugatan atas Perda 8 Tahun 2007 yang telah dimenangkan MA itu dilayangkan dua politikus PSI yang juga anggota terpilih DPRD DKI periode 2019-2024, William Aditya dan Zico Leonard.
Menyikapi keputusan MA tersebut, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhinya.
"Dengan keputusan MA adalah saatnya Gubernur menertibkan trotoar dari berbagai kepentingan yang tak sejalan dengan kepentingan pejalan kaki," kata Safrudin, Selasa (20/8).
Sejauh ini Safrudin mengatakan banyak kepentingan warga yang diambil dari atas trotoar. Beberapa di antaranya ialah banyak lahan parkir, etalase restoran dan jalur sepeda motor.
"Ada juga yang menempatkan material bangunan, diokupasi barrier pengamanan kedutaan negara lain pos jaga istana dan lain-lain," lanjutnya.
(ayd/kid)