"Semua unsur di pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terpenuhi sehingga harus dijatuhi hukuman. Terdakwa Muhammad Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Zulkifli, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, (21/8).
Mariyati (47), ibu almarhum Aldama Putra Pongkala, dan Wakil Direktur III Ketarunaan ATKP Makassar Nining Idyaninhaih turut menghadiri pembacaan vonis yang dilakukan di ruang sidang Bagir Manan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Mariyati histeris dan bangkit dari duduknya memprotes putusan hakim. Dia menilai hukuman itu terlalu ringan.
Sikap selanjutnya tergantung dari langkah penasehat hukum terdakwa. Jika terdakwa dan penasehat hukumnya keberatan tidak terima putusan 10 tahun penjara, bisa ajukan banding dan pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.
Hakim menyatakan terdakwa menganiaya korban Aldama Putra Pongkala lantaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kampus.
Terdakwa lantas memanggil korban. Dia kemudian memukul mendiang berkali-kali sambil meminta perbuatan jangan diulangi.
[Gambas:Video CNN]
Setelah itu dada korban dipukul tepat bagian ulu hati oleh terdakwa dengan tangan terkepal sebanyak dua kali hingga terjatuh. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. (svh/ayp)