Penganiaya Junior ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 21:50 WIB
Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks taruna ATKP Makassar tingkat II, Muhammad Rusdi (21), karena menganiaya adik kelasnya hingga tewas.
Sidang eks taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar tingkat II, Muhammad Rusdi.(CNN Indonesia/Salviah)
Makassar, CNN Indonesia -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, terhadap eks taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar tingkat II, Muhammad Rusdi (21). Dia terbukti menganiaya adik kelasnya hingga menyebabkan kematian, Aldama Putra Pongkala (19), pada 3 Februari lalu.

"Semua unsur di pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer terpenuhi sehingga harus dijatuhi hukuman. Terdakwa Muhammad Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Zulkifli, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, (21/8).
Dalam pertimbangan hukum pada amar putusan, hakim menyebutkan hal memberatkan bagi terdakwa Muhammad Rusdi adalah perbuatannya yang melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia dan membuat penderitaan bagi keluarga mendiang. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.

Mariyati (47), ibu almarhum Aldama Putra Pongkala, dan Wakil Direktur III Ketarunaan ATKP Makassar Nining Idyaninhaih turut menghadiri pembacaan vonis yang dilakukan di ruang sidang Bagir Manan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Muhammad Rusdi hanya tertunduk lesu.

Sedangkan Mariyati histeris dan bangkit dari duduknya memprotes putusan hakim. Dia menilai hukuman itu terlalu ringan.

"Izin Pak Hakim, saya tidak terima. Ini anak saya satu-satunya Pak Hakim," katanya seraya terisak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani mengatakan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang 31 Juli lalu.

Sikap selanjutnya tergantung dari langkah penasehat hukum terdakwa. Jika terdakwa dan penasehat hukumnya keberatan tidak terima putusan 10 tahun penjara, bisa ajukan banding dan pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.

Hakim menyatakan terdakwa menganiaya korban Aldama Putra Pongkala lantaran tidak menggunakan helm saat masuk ke kampus.

Terdakwa lantas memanggil korban. Dia kemudian memukul mendiang berkali-kali sambil meminta perbuatan jangan diulangi.

[Gambas:Video CNN]

Setelah itu dada korban dipukul tepat bagian ulu hati oleh terdakwa dengan tangan terkepal sebanyak dua kali hingga terjatuh. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. (svh/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER