Kasus Suap Dinas PU Yogya, KPK Tahan Jaksa Kejari Surakarta

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 00:35 WIB
KPK menahan seorang jaksa Kejari Surakarta,  Satriawan Sulaksono, dalam kasus dugaan suap lelang proyek Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019.
Ilustrasi lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 Satriawan Sulaksono (SSL) selama 20 hari. Satriawan adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (21/8).
Pada hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Yusni, dan Jaksa Muda Bidang Intelijen, Jan S Maringka, menyerahkan Satriawan ke KPK.

Yusni mengatakan Satriawan akan diberhentikan permanen bilamana kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap. Satriawan, kata Yusni, bakal tetap menerima penghasilan sejumlah 50 persen dari total gaji pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008," katanya.
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap di Yogyakarta dan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sah/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER