Polisi Tangkap Penipu Bermodus Gadai Sertifikat Tanah Korban

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2019 04:26 WIB
Sindikat penipuan di Jakarta disebut sudah mengelabui dua pemilik properti dengan cara menukar sertifikat korban untuk kemudian digadaikan.
Ilustrasi sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka yang tergabung dalam sindikat penipuan jual beli rumah dan tanah di wilayah Jakarta. Modusnya, menukar sertifikat korban untuk kemudian digadaikan.

Ketujuh tersangka itu diketahui berinisial RK, K, A, SD, HM, S, dan MGR.

"Sindikat ini dipimpin oleh SD dengan modus ketika ada orang menawarkan tanah atau rumah, mereka akan datang untuk negosiasi membeli dengan meminta sertifikat asli milik korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu dua korban. Korban pertama diketahui berencana menjual tanah seluas 694 meter persegi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan korban kedua akan menjual sebuah rumah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Gatot, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda yang dipimpin oleh tersangka SD.

Sindikat penipuan ini, lanjutnya, memang sengaja mengincar korban yang hendak menjual tanah ataupun rumahnya. Tersangka kemudian menukarkan sertifikat tanah asli milik korban dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya.

Sertifikat asli milik korban kemudian digadaikan ke pihak bank untuk mendapatkan keuntungan.

"Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel seharga Rp64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di Komplek Liga Mas di Pancoran Jaksel seharga Rp24 miliar," tutur Gatot.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa dalang dari sindikat itu adalah seseorang berinisial SD.

SD diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan batu bara pada tahun 2008 lalu dan sudah divonis penjara selama 9 tahun.

"SD ini dia pemimpinnya, dia residivis pernah ditangkap kasus penipuan batu bara," ucap Suyudi.

Lebih lanjut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, 377 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER