Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih mengungkapkan persoalan itu sebenarnya sudah selesai saat pembahasan mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Komisi IX DPR RI.
"Memang waktu bikin rancangan itu, dokter dan tenaga kesehatan lain diminta untuk menjadi eksekutor, kita waktu itu menolak dengan dua alasan," ujar Daeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu (menjadi eksekutor) di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan," kata dia.
"Cuma eksekutor bukan dokter dan tenaga kesehatan, itu saja. Sudah selesai dengan waktu perpanjangan ini bahwa memang nanti akan ditunjuk eksekutor sendiri oleh kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan hakim diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, 18 Juli 2019.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa," seperti dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Jumat (23/8).
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara. Hanya saja hukuman kebiri merupakan tambahan dari majelis hakim. Aris dianggap melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam putusan, hakim menyatakan aksi Aris diperkuat barang bukti berupa satu stel baju seragam sekolah warna hijau dan kuning beserta kerudung warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda terdapat bercak darah, dan satu potong kaus dalam warna hijau.
Aris diketahui telah memerkosa sembilan orang anak sejak 2015 di Mojokerto. Namun polisi baru berhasil meringkus Aris pada Oktober 2018 setelah aksinya terekam di kamera pengawas CCTV.
[Gambas:Video CNN] (ryn/ain)