Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berujar laporan mengenai dugaan pungli tersebut belum disertai bukti-bukti terkait serta saksi yang benar-benar mengetahui mengenai pungli. Apabila pelapor sudah bisa mendapatkan bukti, pihaknya terbuka untuk menerima laporan tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu terkait aksi penyerangan warga di dua lokasi di Empat Lawang, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka dari 15 orang yang sudah ditangkap. Sementara satu orang yang diduga merupakan otak dari penyerangan tersebut, HD, masih buron.
Eko mengklaim HD memprovokasi warga lalu membayar sekelompok orang untuk menyerang anggota polisi yang tengah dirawat di RSUD Tebing Tinggi usai penyerangan pertama yang terjadi di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. HD pun membekali puluhan warga menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan dalam penyerangan tersebut.
Namun versi Syarifudin (58), warga Desa Tanjung Raman yang meminta pendampingan KontraS, menyebutkan bahwa penyerangan terhadap anggota polisi berawal dari permintaan pungutan liar aparat kepolisian terkait proyek pembangunan jalan.
Menurutnya, polisi meminta jatah Rp30 ribu per angkutan batu dalam satu truk. Polisi lebih dari satu kali meminta jatah sejak proyek pembangunan jalan mulai sejak dua bulan sebelum peristiwa bentrokan terjadi.
KontraS bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendampingi warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang untuk melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman RI.[Gambas:Video CNN] (idz/arh)