Di Depan Komisi III, Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 18:06 WIB
Capim KPK Johanis Tanak mendukung revisi UU KPK karena menilai banyak yang harus dibenahi pada lembaga antikorupsi itu, termasuk soal kewenangan SP3.
Ilsutrasi uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sedang menimbulkan pro kontra di publik.

Menurutnya, banyak hal yang masih harus dibenahi di KPK. Revisi UU KPK ia nilai bisa menjadi bagian dari pembenahan tersebut.

"Terkait revisi UU KPK, saya setuju. Bukan karena ikut-ikutan DPR revisi UU KPK ya atau tidak. Saya setuju karena melihat perlu diatur tentang lembaga ini, perlu direvisi," kata Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanis juga menyatakan dukungan terhadap gagasan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang tercantum di dalam draf revisi UU KPK.
Karena itu dia juga berpendapat harus ada mekanisme pengawasan eksternal untuk KPK. Ia menyebut tak semua tenaga kerja di KPK berlatar belakang sarjana hukum, sehingga kemungkinan ada kesalahan dalam penetapan tersangka.

Johanis menyebut kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka bisa berujung pada kesalahan putusan dalam persidangan.

"SP3 juga kalau sekiranya ada kekeliruan kemudian seseorang ditetapkan jadi tersangka sampai berlarut-larut tidak jelas karena tidak terpenuhinya unsur pidana yang dilakukan, atau tidak cukup alat bukti yang harus dilimpahkan, dan kurang mampu untuk meyakinkan hakim sehingga hakim bisa memutus satu perkara dan menghukum yang bersangkutan," tutur dia.

Johanis pun mengkritisi metode penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia ada pelanggaran saat KPK sudah mengetahui korupsi lewat penyadapan, lalu menunggu ada transaksi untuk OTT. Padahal undang-undang mengatur siapapun yang mengetahui korupsi harus melapor.

"Ketika mendengar ada informasi dan ada indikasi, undang yang bersangkutan, kemudian minta penjelasan karena belum ada kerugian negara. Kemudian buat pernyataan di atas kertas bahwa benar ada persekongkolan dan siap mengundurkan diri jika terjadi," kata Johanis menawarkan metode selain OTT.

Respons Surat dari KPK

Selain itu, Johanis juga merespons ketika namanya masuk dalam surat dari KPK ke Komisi III DPR soal capim yang tidak direkomendasikan. Dalam surat, KPK meminta mempertimbangkan rekam jejak Johanis dan juga Firli Bahuri.

Pernyataan Johanis berawal dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Arsul meminta Johanis menjelaskan perkara yang menyeretnya dalam surat itu.

"Jadi dosa Anda apa?" kata Arsul.

Johanis menjawab bahwa kemungkinan 'dosa' itu terkait dengan penetapan seorang mantan gubernur sebagai tersangka.

"Saat saya di sana ada dua penetapan gubernur, satu dilanjutkan, yang satu saya sudah penyidikan dan sebenarnya pemeriksaan 75-80 persen siap dilimpahkan, cukup bukti ke pengadilan," jawab Johanis.
Ia menjelaskan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 2015, ada kasus proyek kolam renang yang diinisiasi Gubernur Aminuddin Ponulele.

Proyek senilai Rp16 miliar itu dibuat tanpa masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan tidak melalui proses lelang sesuai aturan. Namun proyek sudah berjalan dan menyedot Rp4 miliar.

Johanis mengklaim ia hendak melimpahkan ke pengadilan. Namun ia dimutasi dari Kajati Sulsel menjadi Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung).

"Di situ kemudian dihentikan perkara tersebut (oleh) Kajati yang menggantikan saya, bukan saya yang menghentikan," tutur dia.

KPK sebelumnya menyurati Komisi III DPR soal dua capim KPK yang diuji hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat tersebut yang berisi perihal rekam jejak Firli Bahuri dan Johanis Tanak.

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER