Menurutnya, banyak hal yang masih harus dibenahi di KPK. Revisi UU KPK ia nilai bisa menjadi bagian dari pembenahan tersebut.
"Terkait revisi UU KPK, saya setuju. Bukan karena ikut-ikutan DPR revisi UU KPK ya atau tidak. Saya setuju karena melihat perlu diatur tentang lembaga ini, perlu direvisi," kata Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis menyebut kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka bisa berujung pada kesalahan putusan dalam persidangan.
Johanis pun mengkritisi metode penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia ada pelanggaran saat KPK sudah mengetahui korupsi lewat penyadapan, lalu menunggu ada transaksi untuk OTT. Padahal undang-undang mengatur siapapun yang mengetahui korupsi harus melapor.
"Ketika mendengar ada informasi dan ada indikasi, undang yang bersangkutan, kemudian minta penjelasan karena belum ada kerugian negara. Kemudian buat pernyataan di atas kertas bahwa benar ada persekongkolan dan siap mengundurkan diri jika terjadi," kata Johanis menawarkan metode selain OTT.
Respons Surat dari KPK
Selain itu, Johanis juga merespons ketika namanya masuk dalam surat dari KPK ke Komisi III DPR soal capim yang tidak direkomendasikan. Dalam surat, KPK meminta mempertimbangkan rekam jejak Johanis dan juga Firli Bahuri.
Pernyataan Johanis berawal dari pertanyaan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Arsul meminta Johanis menjelaskan perkara yang menyeretnya dalam surat itu.
"Jadi dosa Anda apa?" kata Arsul.
Johanis menjawab bahwa kemungkinan 'dosa' itu terkait dengan penetapan seorang mantan gubernur sebagai tersangka.
"Saat saya di sana ada dua penetapan gubernur, satu dilanjutkan, yang satu saya sudah penyidikan dan sebenarnya pemeriksaan 75-80 persen siap dilimpahkan, cukup bukti ke pengadilan," jawab Johanis.
Proyek senilai Rp16 miliar itu dibuat tanpa masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan tidak melalui proses lelang sesuai aturan. Namun proyek sudah berjalan dan menyedot Rp4 miliar.
Johanis mengklaim ia hendak melimpahkan ke pengadilan. Namun ia dimutasi dari Kajati Sulsel menjadi Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung).
"Di situ kemudian dihentikan perkara tersebut (oleh) Kajati yang menggantikan saya, bukan saya yang menghentikan," tutur dia.
KPK sebelumnya menyurati Komisi III DPR soal dua capim KPK yang diuji hari ini. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat tersebut yang berisi perihal rekam jejak Firli Bahuri dan Johanis Tanak.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)