Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
capim KPK) petahana
Alexander Marwata mengatakan langkah rekannya sesama pimpinan KPK, Saut Situmorang mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan
Firli Bahuri, tidak sah.
Pernyataan itu disampaikan Alex dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Kamis (12/9).
Pernyataan ini dilontarkan Alex ketika Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III DPR Romo Muhammad Syafii, dan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani mencecarnya dengan pertanyaan apakah langkah Saut menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli dapat disebut ilegal atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex tidak mau mengamini bahwa langkah Saut ilegal. Namun karena tenggang rasanya Aelx mengatakan bahwa langkah tersebut tidak sah dari sisi pengambilan keputusan jika berdasarkan prinsip kolektif kolegial di pimpinan KPK.
Menurutnya, tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyatakan ingin menutup kasus Firli sebelumnya. Ketiganya, yakni Alex sendiri, Basaria Panjaitan, dan Agus Rahardjo.
"Saya harus bertenggang rasa juga terhadap tindakan pimpinan yang lain. Tapi prinsipnya seperti itu, pengambilan keputusan seperti itu, tiga pimpinan dianggap kolektif kolegial. Kalau tiga menyatakan berhenti dan satu menyatakan terus jalan, ya saya pikir enggak sah juga. Menurut pandangan saya," kata Alex.
Dia menerangkan dirinya, Basaria, dan Agus Rahardjo sepakat untuk menutup kasus Firli karena telah memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan hormat. Ia mengaku sudah meminta kepada Agus selaku Ketua KPK agar pihaknya segera memberikan penjelasan ke publik untuk meredakan hiruk pikuk yang sudah terjadi setelah pengumuman kasus Firli tersebut.
Lebih dari itu, Alex mengakui terjadi ketidakbersamaan dan ketidakkompakan pimpinan dalam menyikapi kasus Firli ini. Selama tiga bulan terakhir pun adalah mengembalikan lima pimpinan KPK untuk satu suara dan pikiran dalam menyelesaikan suatu persoalan.
"Tiga bulan terakhir usahanya kami kembali satu suara, satu pikiran dalam menyelesaikan persoalan," imbuhnya.
Saut Situmorang sebelumnya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa KPK menyatakan Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Saut, KPK sudah melayangkan surat ke Komisi III DPR terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)