Jakarta, CNN Indonesia -- Saat seleksi pimpinan KPK berlangsung, anggota Komisi III
DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) Masinton Pasaribu sempat menyoroti mekanisme penetapan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tidak setuju jika penetapan tersangka dilakukan lewat voting atau pemungutan suara di tingkat pimpinan.
Menurutnya, sebuah hal yang menyangkut nasib dan status hukum seseorang tidak boleh diputuskan berdasarkan pemungutan suara di tingkat pimpinan, namun harus dilakukan secara objektif dengan melihat alat bukti yang ada.
"Itu fungsinya penyelidikan dan penyidikan, menyiapkan alat bukti bukan voting. Itu menampakan beberapa asas dalam penyidikan dan penyelidikan tidak dipatuhi secara hukum acara," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, penetapan tersangka dengan sistem pemungutan suara merupakan bukti bobroknya kondisi di internal KPK yang selama ini selalu dipersepsikan baik di hadapan publik.
Sebelumnya, Alexander Marwata yang saat ini sudah terpilih menjadi Wakil Pimpinan KPK, mengaku beberapa kali berbeda pendapat dengan pimpinan KPK lainnya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan, kebuntuan dalam pengambilan keputusan itu akhirnya dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak di tingkat pimpinan.
Alex pun mengaku pemungutan suara sepanjang dirinya menjadi pimpinan KPK pada 2015-2019 terjadi kurang lebih sebanyak tiga kali.
"Lebih kurang tiga kali saya menyatakan alat bukti belum cukup. Setelah ada perdebatan dalam forum itu kemudian saya tetap bertahan belum cukup. Sedangkan mungkin sebagian besar pimpinan yang lain sudah cukup, ya sudah akhirnya mayoritas suara itulah yang diputuskan," kata Alex di uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Kamis (12/9).
Namun dia menyatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak langsung pada proses pemungutan suara. Menurut Alex, pemungutan suara diambil bila pimpinan tak kunjung satu suara dalam penetapan tersangka.
Pada Jumat dini hari, DPR telah memilih lima nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Kelimanya adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Johanis sendiri tidak terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK.[Gambas:Video CNN] (ain/mts/ain)