"Saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi menyatakan penguatan KPK dilakukan dengan penyempurnaan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari 17 tahun UU tersebut belum direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama," ujarnya.
Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Meskipun, Jokowi menyetujui beberapa poin dalam revisi UU KPK ini. Poin-poin yang dirinya setujui adalah soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik.," ujar Jokowi.
Jokowi menggarisbawashi, dewan pengawas harus diseleksi sendiri yang harus terdiri di antaranya dari akademisi dan aktivis antikorupsi. Jokowi tak ingin anggota Dewan Pengawas itu berasal dari kalangan politik, birokrat, dan aparat penegak hukum aktif.
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)