Jakarta, CNN Indonesia -- Kebakaran hutan dan lahan (
karhutla) yang terjadi di
Sumatera Selatan masih terus meluas. Satgas Penanggulangan Karhutla Sumsel mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang terbakar tersebut milik perusahaan.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, luasan lahan yang sudah terbakar mencapai 2.859,022 hektare per Rabu (11/9).
Daerah dengan jumlah lahan terbakar paling luas yakni 1.066,29 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, 596,6 hektare di Ogan Komering Ilir, 505,19 hektare di Ogan Ilir, 252,45 hektare di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta 249,25 hektare di Banyuasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Sumsel Kolonel Arhanud Sonny Septiono berujar, dari total 2 ribu hektare lahan yang terbakar tersebut, sebagian besar milik perusahaan meski tidak menyebut rinciannya. Sedangkan milik masyarakat hanya sedikit.
"Kalau masyarakat tidak mungkin sangat luas kebakarannya. Lalu yang jadi pertanyaan, lahan yang terbakar itu kalau dilihat dari pantauan udara berbentuk petakan seakan kebakaran bertujuan untuk buka lahan. Tapi kalau api mendekat ke kebun sawit, padam. Kurang ajar itu namanya, kita dimain-mainin saja," kata Sonny, Jumat (13/9).
Dirinya berujar, seharusnya perusahaan ikut membantu memadamkan api sejak ditemukan, sehingga api tidak terlalu meluas. Saat ini, pihaknya pun tidak memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan yang lahan konsesusnya terbakar.
"Seharusnya perusahaan yang lahannya masih terbakar tutup saja izinnya. Kami tidak ada kewenangan itu, kami hanya pemadaman di lapangan saja," kata dia.
Dirinya menyontohkan seperti Tim Khusus Sungai Citarum yang memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Izin baru akan diberikan kembali jika sudah bisa mengolah limbahnya masing-masing.
"Ini sekarang kita seperti setengah-setengah," kata dia.
Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hairul Sobri berujar, pihaknya menemukan 362 titik api yang berada di dalam wilayah izin konsesi korporasi pada Juli hingga 8 September 2019.
Sebanyak 153 diantaranya berada di wilayah perkebunan kayu, 42 diantaranya berada di pertambangnan, serta 167 diantaranya berada di perkebunan lainnya seperti sawit dan karet.
Dirinya menjelaskan lemahnya pengawasan upaya restorasi ekosistem gambut, khususnya pada kawasan konsesi mengakibatkan penanganan karhutla tidak mengalami kemajuan, bahkan semakin memburuk jika mempertimbangkan peningkatan data titik api saat ini.
Pada sisi keterbukaan informasi, publik pun tidak pernah disajikan aksesibilitas terhadap dokumen-dokumen pemegang konsesi, khususnya dalam upaya melakukan restorasi.
"Upaya restorasi yang kami temukan di lapangan justru lebih konsisten dilakukan oleh masyarakat," kata dia.
Hairul mengungkapkan, pihaknya mendata terdapat 698.674 hektare gambut dalam yang seharusnya dilindungi namun sebaliknya dibebani izin kepada korporasi. Sedangkan pencabutan izin tidak pernah dilakukan pemerintah.
Bahkan perintah pencabutan izin dari presiden pada tahun 2015 di kabupaten OKI diabaikan. Kasus-kasus korporasi yang terbakar dan masuk di ranah hukum banyak penyidikannya dihentikan.
"Kami menuntut pemerintah bertanggung jawab atas pemberian jutaan hektar izin kepada korporasi. Tugas dan tanggung jawab negara atas kualitas udara sehat dan bersih telah dirampas akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan di wilayah gambut," kata dia.
Terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Sumsel Harry Hartanto berujar, perusahaan sudah berupaya agar lahannya tidak terbakar karena sudah melakukan sejumlah persiapan. Dirinya pun menuturkan, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk persiapan penanggulangan kebakaran tidak sedikit.
"Kita ragu ada perusahaan yang sengaja bakar lahan di konsesinya sendiri karena kerugian lahan yang terbakar bisa Rp80-100 juta per hektare," kata dia.
(idz/eks)