Polisi Tetapkan 19 Tersangka Karhutla di Jambi
Sabtu, 14 Sep 2019 02:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajaran telah menetapkan 19 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka ini berdasarkan 13 laporan polisi yang berada di wilayah hukum Polda Jambi yang terbagi dalam enam polres."Ke-19 orang tersangka itu ada pada Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat (13/9).
Dia juga mengatakan, sampai saat ini juga sudah ada sebanyak 32 orang saksi yang diperiksa oleh kepolisian. Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu tidak ada satupun yang tertangkap basah saat melakukan aksi pembakaran lahan.
Terkait lahan perusahaan yang juga turut terbakar sepanjang 2019, Kombes Pol Kuswahyudi menjelaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pemegang izin karena rangkaiannya sangat panjang sehingga membutuhkan pendapat ahli untuk menetapkan tersangka dari perusahaan.
Ditanya saksi ahli yang akan digandeng dalam penanganan kasus karhutla, jurubicara Polda Jambi itu menerangkan, ahli yang akan membantu mengusut kasus kebakaran berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara itu Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono malalui Kasat Reskrim George Alexander mengatakan, belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang terbakar karena masih dalam penghitungan ahli dan dalam waktu dekat akan di ketahui berapa luasnya. (eks)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Banjir dan Longsor Kepung Kabupaten Bogor, Ratusan Warga Terdampak
Nasional • 1 jam yang laluBanjir Landa Jakarta Selatan-Jakarta Timur Minggu Pagi, 49 RT Terendam
Nasional • 1 jam yang laluDPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
Nasional • 3 jam yang laluMengapa Jaksa Tak Menuntut Tom Lembong Dibebankan Uang Pengganti?
Nasional • 4 jam yang lalu12 Calon Dubes Ikut Fit and Proper Test Hari Kedua
Nasional • 33 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK