Jakarta, CNN Indonesia -- Polri telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (
karhutla) di sejumlah provinsi di Indonesia. Salah satu yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Hutan Bumi Lestari (PT HBL).
Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selain itu, salah satu direkturnya pun turut menjadi tersangka.
"Inisial AK (Alvaro Khadafi) sebagai direktur operasional PT HBL [ditetapkan sebagai tersangka], sudah dilakukan
police line sejak awal terbakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi kepada
CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi menjelaskan PT HBL merupakan perusahaan yang mengelola kawasan hutan produksi di Lalan, Sumatera Selatan.
Menurutnya, perusahaan itu diduga lalai dengan tidak mampu melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
"Dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," jelas dia.
Sebelumnya, korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla adalah PT SSS oleh Polda Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana oleh Polda Kalimantan Tengah, dan PT SAP oleh Polda Kalimantan Barat, serta Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) oleh Polda Kalimantan Barat.
Untuk tersangka individu yang tersebar di tujuh provinsi terjadinya karhutla, Polri telah menetapkan 218 orang.
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (15/9) mencatat ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar sepanjang 2019.
Kabut asap yang disebabkan karhutla itu telah mengganggu berbagai aktivitas seperti kegiatan belajar di sekolah hingga penerbangan di sejumlah wilayah seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
Catatan redaksi: Terdapat perubahan pada judul dan beberapa bagian dalam artikel pada 7 Oktober 2019, yang sebelumnya menyebut bahwa perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Bumi Hijau Lestari. Kesalahan terjadi karena pihak kepolisian salah menyebutkan nama perusahaan. Revisi ini dilakukan sebagai bagian dari hak jawab terhadap PT Bumi Hijau Lestari. (ani/arh)