Anies: Kampung Akuarium Jadi Contoh Kampung Buatan Penduduk

CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2019 05:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara menjadi contoh kampung yang dibangun oleh penduduk sendiri.
Kampung Akuarium. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara akan menjadi contoh kampung yang dibangun oleh masyarakatnya sendiri.

Sebelumnya rencana pembangunan kampung Akuarium akan dimulai pada 2020 mendatang. Saat ini rancangannya juga disebut sedang dalam tahap penyelesaian.

"Rancangan kampung Akuarium tidak dibuat oleh pihak luar sendiri tapi bekerja bersama dengan masyarakat. Justru ini yang akan jadi percontohan bagaimana masyarakat merancang kampungnya sendiri. Disesuaikan dengan tata aturan yang ada dan kebutuhan kampung itu masa kini dan masa depan," jelas Anies di gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (15/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan pembangunan Kampung Akuarium akan bersamaan dengan pembangunan tempat wisata budaya karena ada situs cagar budaya yang ditemukan di sana.
"Salah satu tempat yang paling menarik untuk kegiatan wisata budaya. Dan ini yang akan dimasukkan di perencanaan yang akan kami luncurkan bersama" tambahnya.

Kampung Akuarium dikenal sebagai kawasan perkampungan kumuh di pesisir Jakarta. Anies sempat membatalkan kebijakan penggusuran kampung di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara itu, warga Kampung Akuarium pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Gugatan diajukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggusur wilayah itu pada April 2016.

Warga merasa keberatan dengan penggusuran. Alasannya, karena kompensasi berupa rumah susun yang diberikan pemprov DKI dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung.
Selain itu, banyak warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan juga jadi kehilangan mata pencaharian.

Pada 2019, gugatan itu dicabut. Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan pihaknya mencabut gugatan karena Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 (ani/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER