Kasus Bowo Sidik, KPK Tuntut Indung Empat Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2019 02:03 WIB
Jaksa KPK menilai Direktur PT IAE, Indung Andriani melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso.
Direktur PT Inersia Ampak Engineering (IAE) M. Indung Andriani. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Inersia Ampak Engineering (PT IAE) M Indung Andriani dituntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Indung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso.

Jaksa menyatakan Indung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"(menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Dian Hamisena saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Indung tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif di persidangan; terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar; terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi (justice collaborator) berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1989 tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019," sambung Jaksa.

Jaksa mengabulkan permohonan JC yang diajukan oleh Indung lantaran telah memenuhi syarat. Ada pun syarat tersebut seperti bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana.
[Gambas:Video CNN]

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut maka penuntut umum berpendapat bahwa permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai JC dapat dikabulkan," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut Indung menerima suap US$128.733 dan Rp311.022.932 karena membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pilog.

Jaksa menduga kuat uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty. Jaksa menduga uang tersebut ditujukan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Indung sendiri merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Bowo Sidik Pangarso. Ia telah dipercaya oleh Bowo untuk menjadi Direktur Keuangan PT IAE. Diketahui juga PT IAE adalah perusahaan milik Bowo Sidik.

(ain/ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER