"Kondisi lahan untuk pemakaman baru sudah krisis. Untuk pemakaman baru agar ditumpang dengan jasad keluarga sebelumnya," kata Kepala Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Marton Sinaga Kamis (17/10) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan aturan tumpang jasad diberlakukan maksimal dua hingga tiga jasad pada dimensi makam 1x2,5 meter persegi dengan kedalaman 1,5 meter.
"Sehari rata-rata sepuluh sampai 20 jasad dimakamkan di sini. Kalau perhitungan kami, paling lambat Januari atau Februari 2020 TPU ini overload," kata Marton.
Penataan untuk Memperluas Lahan buat Makam
Upaya memperpanjang masa pakai TPU Pondok Ranggon terus diintensifkan melalui penataan kawasan.
Salah satunya dengan membongkar 50 ribu kursi beton di sekitar makam yang selama ini difungsikan sebagai tempat duduk peziarah.
Upaya tersebut ditempuh agar lahan bisa dipakai untuk memakamkan jasad baru sejak 2017.
Selain itu, sejumlah pohon berukuran besar di sekitar makam juga ditebang untuk menambah volume lahan bagi kuburan.
"Sampai sekarang sudah lima kavling lahan taman yang terpaksa kita gunakan jadi liang lahat," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sejumlah batu nisan makam berbentuk bukaan buku juga dibongkar karena dianggap melanggar ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pelayanan pemakaman.
"Jenis makam itu dipasang batu nisan bentuk buku ukuran 60x40 centimeter. Sekarang sudah kita bongkar untuk distandarkan," katanya.