Sikapi Vonis Gus Nur, PWNU Jatim Imbau Perbaiki Cara Dakwah

CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2019 12:40 WIB
PWNU Jatim berharap vonis yang dijatuhkan PN Surabaya bisa menyadarkan Gus Nur untuk memperbaiki cara dakwah menjadi yang merangkul, bukan memukul.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memperbaiki cara dakwah setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.

Dalam sidang putusan yang berlangsung kemarin, Gus Nur divonis bersalah sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Abdusalam Sokhib, mengatakan, dengan putusan hukuman itu, pihaknya pun berharap agar Gus Nur tersadar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bersalah, dihukum menyadarkan, kita dalam berdakwah itu kan merangkul, bukan memukul," kata Abdusalam, saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Kamis (24/10) petang.

Tak hanya itu, Abdusalam pun mengaku akan mendoakan agar Gus Nur mendapatkan kebaikan, dan bersedia kembali belajar mengaji dengan benar.

"Semoga, kita doakan Sugi segera taubat, ngaji bener, kalau masuk NU ya alhamdulillah," kata dia.

Abdusalam menerangkan di dalam NU diajarkan untuk bersikap dan berdoa secara baik. Tak ada satu pun kiai, kata dia, yang mengajarkan umatnya dengan doa yang buruk.

"Nggak ada orang NU mendoakan masuk neraka, itu ciri khas karakter yang dibentuk oleh kiai kepada kami-kami," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10).

Majelis hakim, juga menolak semua pleidoi yang diajukan pihak Gus Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim diantaranya adalah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata dia.

Menyikapi vonis tersebut, kemarin Gus Nur menyatakan akan banding. Gus Nur sendiri tidak langsung ditahan setelah vonis itu dijatuhkan.

Usai sidang, Gus Nur mengaku kecewa dengan jalannya proses persidangan selama ini, yang hanya membeberkan potongan video satu menit 26 detik.

Padahal, durasi video yang ia unggah sebenarnya sepanjang 28 menit, dan bagian yang ditujukan kepada Generasi Pemuda Nahdlatul Ulama durasinya empat menit saja.

"Saya counter total empat menit Generasi Muda NU itu. Di situ jelas 'hai akun', tapi yang dibaca berulang ulang (hakim) satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Gus Nur pun mengungkapkan alasan kenapa ia melontarkan kalimat yang tidak sopan kepada akun Generasi Muda NU. Ia mengaku difitnah, dan geram.

Meski begitu, Gus Nur menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada Tuhan. Ia mengaku tidak kecewa ataupun puas dengan vonis yang ditujukan kepada dirinya.

(frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER