Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan
DKI Jakarta meminta perusahaan penyedia alat skuter listrik atau otoped untuk membatasi pergerakan moda yang mereka sewakan. Skuter nantinya hanya akan beroperasi di lajur sepeda yang sudah disiapkan, tidak di jalan raya maupun di fasilitas umum serta fasilitas sosial.
"Sebab itu
GrabWheels itu kita akan regulasikan mereka hanya boleh di jalur sepeda, bukan trotoar dan JPO tidak diperbolehkan," kata Syafrin kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).
Selain itu, skuter juga tidak diperbolehkan dipergunakan melintas pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Syafrin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyedia jasa skuter untuk memasang alat yang bisa mengawasi pergerakan skuter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti pihak operator skuter akan menyiapkan alat
auto off kalau dia masuk ke jalan raya atau JPO. Sehingga pada saat skuter masuk ke JPO otomatis
off, tidak bisa di-
on kan," ungkap Syafrin.
Regulasi lengkap, kata Syafrin, sedang disusun Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia mengatakan pada Senin (11/11) Dishub DKI dan perusahaan penyedia sudah bertemu dengan menyepakati poin-poin tersebut.
Salah satu kawasan wilayah yang memperbolehkan perlintasan skuter juga disebut Syafrin sudah sepakat dengan peraturan tersebut.
"Jadi silakan beroperasi tapi kalau masuk jalur sepeda sekarang mereka ada kerjasama salah satu kawasan, kalau wilayah pengelola kawasan silakan, ketika yang bersangkutan menggunakan fasos-fasum itu wajib mengikuti aturan dan mereka [pengelola] oke," ungkap Syafrin.
Rencananya aturan itu akan selesai pada awal Desember. Kemudian akan diterapkan secara menyeluruh. Kendati masih menunggu, Dishub sudah mengimbau agar masyarakat tidak mempergunakan skuter di jalan raya maupun fasilitas umum.
Perihal penggunaan skuter itu menjadi sorotan dalam sepekan terakhir setelah ada pengemudi mobil yang menabrak sejumlah pemakai di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11). Akibat tabrakan itu, dua remaja pemakai skuter tewas dan satu terluka.
Selain itu pula viral mengenai pengguna yang mengendarai skuter listrik GrabWheels di di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Senayan. Itu dinilai mengganggu pejalan kaki serta merusak JPO.
 GrabWheels, salah satu jasa penyewaan skuter listrik yang penggunaannya sedang naik daun di kawasan Jakarta. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick) |
Polisi Larang Lokasi Penyewaan dekat Jalan RayaSementara itu, pascakecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter GrabWheels, Polda Metro Jaya mengingatkan agar Grab Indonesia sebagai pengelola juga ikut andil menjaga keamanan pengguna jasanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri menyarankan Grab Indonesia selaku pengelola GrabWheels agar tidak menempatkan poin-poin peminjaman di dekat jalan raya.
"Kami melihat sudah ada beberapa tempat yang dijadikan tempat dijadikan tempat penyewaan dari poin ke poin. Nah ini juga yang perlu pemikiran dari pengelola, penyedia otopet listrik, untuk tidak menempatkan di tempat-tempat yang justru nanti menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas karena digunakan di jalan raya," tutur Fahri di Mapolda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11).
Terkait regulasi mengenai pemakaian otopet listrik sendiri, Fahri mengaku belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Ia mengatakan polisi masih membahas bersama instansi terkait.
"Otopet listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Ia juga mengaku Polda Metro Jayasudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membahas lebih lanjut terkait operasional skuter listrik itu.
Fahri mengatakan pada hakikatnya pengguna GrabWheels dapat dikategorikan bersama dengan
vulnerable user group, seperti pesepeda dan pejalan kaki. Jika dikategorikan begitu, kata dia, seharusnya pengendara GrabWheels tidak boleh berkendara di jalan raya. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut, agar nantinya ada regulasi yang dapat mengatur operasional penggunaan GrabWheels.
(ctr,fey/kid)