Tersangka berinisial I sendiri diketahui merupakan oknum Satpol PP DKI Jakarta. Tersangka memanfaatkan rekening milik temannya untuk membobol Bank DKI.
"Salah satu orang tersangka membuat beberapa ATM dari beberapa rekan-rekannya, kemudian [rekening] dia gunakan untuk mengambil uang di ATM tersebut," kata Iwan kepada wartawan, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Iwan, tersangka I bahkan memberikan imbalan kepada teman yang membantunya untuk membuat rekening tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 tersangka dalam kasus pembobolan Bank DKI.
Namun, Iwan belum mau mengungkap berapa jumlah anggota Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menegaskan bahwa dari 41 tersangka itu, tidak ada yang berasal dari pihak Bank DKI.
"Untuk kasus ini kami belum menetapkan ada keterlibatan dari pihak bank," ujarnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pembobolan Bank DKI diduga dilakukan oleh 12 anggotanya. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.
Polda Metro Jaya lantas menyelidiki kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan, diketahui dugaan kerugian mencapai Rp50 miliar.
"Hasil audit yang ada dikatakan bahwa [pembobolan] hampir sekitar Rp50 miliar," ucap Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11) lalu.
[Gambas:Video CNN] (dis/asr)