Hal itu ia sampaikan untuk merespons keluhan Presiden Joko Widodo soal usulan masa jabatan presiden tiga periode. Menurutnya, hal itu bisa jadi hendak menampar mukanya, mencari muka, atau hendak menjerumuskan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, mekanisme untuk melakukan kajian dan amandemen UUD 1945 bukanlah barang haram bagi para anggota MPR.
"Karena UUD 1945 yang asli yang belum diamendemen bahkan men-tata-kan masa jabatan presiden boleh berkali-kali sepanjang dikontestasikan terlebih dahulu setiap lima tahun sekali," kata dia.
Selain itu, Irma menekankan bahwa Partai NasDem sedang fokus untuk melakukan kajian terkait penguatan sistem presidensial di Indonesia saat ini. Sebab, Indonesia saat ini masih setengah-setengah dalam menerapkan sistem presidensial tersebut.
Partai NasDem, kata Irma, juga berkeinginan agar kepala negara Indonesia tak terganggu dan memiliki otoritas yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Makanya sejak awal NasDem menyatakan tak setuju dengan amandemen terbatas tersebut, NasDem justru ingin agar sekalian saja amandemen menyeluruh atau kembali ke UUD 1945 yang asli," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut usulan penambahan masa jabatan presiden itu adalah usul Fraksi Partai NasDem.
Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
(rzr/arh)