"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata Juru Bicara KPK Febri, Kamis (12/12) seperti dilansir Antara.
KPK, lanjut Febri sedang mempelajari permohonan perlindungan dari saksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Febri, dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan.
Diketahui, tersangka Toto telah melaporkan bawahannya Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Toto menuding bawahannya tersebut telah melakukan fitnah dengan tuduhan memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebesar Rp10,5 miliar.
oto turut membantah memberikan uang suap senilai Rp10 miliar untuk Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Ia juga membantah tidak memiliki kaitan dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta karena tak ada uang yang diambil dari PT Lippo Cikarang selaku induk proyek Meikarta
"Yang kita tahu, Edi sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," ujar Toto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
[Gambas:Video CNN]
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Sembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.