Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut.
"Sudah tahu identitasnya tinggal kita cari," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti tambahan tersebut, kata Yusri, nantinya digunakan untuk penyidik untuk mengumpulkan aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban. Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.
Gatot menerangkan para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, korban juga dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018.
"Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ucap Gatot.