Warga Tamansari Akan Banding Gugatan yang Ditolak PTUN

CNN Indonesia
Kamis, 19 Des 2019 17:44 WIB
Setelah mendengarkan putusan PTUN Bandung, warga RW 11 Tamansari akan melakukan banding atas gugatan mereka terhadap proyek rumah deret.
Warga dan simpatisan melakukan aksi tolak rumah deret Tamansari asat sidang digelar di PTUN Bandung, 19 Desember 2019. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Gugun menyatakan pendampingan hukum terhadap warga RW 11 Tamansari akan terus berlanjut dengan melakukan banding.

Upaya tersebut dilakukan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang tidak menerima gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari, Kamis (19/12).

"Memang tadi saya sudah berdiskusi dengan warga, kita akan melakukan upaya banding 14 hari setelah keputusan ini dibacakan," kata Gugun ditemui usai persidangan di PTUN Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugun menilai keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga itu keliru dan merugikan warga. Dia menjelaskan alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.

Pertama, terkait salah satu syarat izin pembangunan rumah deret yang diprakarsai Pemkot Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung

"Salah satu prasyarat yuridisnya di situ disebutkan harus ada sertifikat hak milik. Tapi faktanya, yang tadi juga disampaikan majelis hakim, tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan DPKP3 sebagai pemrakarsa rumah deret. Yang ada itu hanya surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," ujarnya.

Gugun menjelaskan, aset daerah seperti lahan harus terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Selain itu sesuai peraturan yang berlaku., harus memiliki nomor registrasi sehingga baru bisa dicatat sebagai aset daerah

Kedua, soal sosialisasi rumah deret yang diklaim Pemkot Bandung. Gugun menilai sosialisasi Pemkot yang kemudian dijadikan dasar bagi majelis hakim bahwa secara prosedural itu sudah dilakukan serta ada keterlibatan masyarakat, juga tidak sesuai fakta di persidangan.

"Faktanya pada persidangan, Eva dan Sutarno [warga RW 11 Tamansari] ketika diundang mereka melakukan keberatan karena pada saat sosialisasi itu hanya disampaikan dampak positifnya saja. Tidak ada disampaikan dampak negatif dari pembangunan itu," kata Gugun.

Ketiga, Gugun menyinggung pertimbangan majelis hakim terkait kondisi faktual di lapangan yang dirasakan warga yang bertahan.

"Ini hakim sangat keliru sehingga menyalahkan warga yang hari ini bertahan di sana. Tadi seperti didengarkan di muka sidang, majelis hakim menyatakan seharusnya warga ikut bersepakat dengan kelompok sekian persen yang sudah sepakat dengan pembangunan. Seharusnya majelis hakim tidak melebar pembahasannya ke arah sana," ujarnya

Gugun menjelaskan alasan warga bertahan sampai saat ini di Tamansari karena mereka masih memiliki persil.

"Jadi persil yang dimiliki warga dengan surat klaim yang dimiliki Pemkot Bandung itu sama posisinya," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, anggota majelis hakim Novi Cahyanti menyatakan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut didasari keterangan saksi, namun tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa. Pemkot Bandung telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," katanya.
(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER