Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam
Mahfud MD mempersilakan Lembaga Swadaya Masyarakat mengkritik rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya,
Perpres KPK itu bisa direvisi jika dinilai tidak baik bagi lembaga antikorupsi.
"Ya tidak apa-apa dikritik. Nanti dilihat saja lah" ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12).
Mahfud menuturkan kritik yang disampaikan oleh LSM terhadap pemerintah sebagai bentuk kebaikan terhadap KPK. Namun, dia mengingatkan pemerintah juga memiliki niat yang baik untuk memperkuat KPK ke depan.
Mahfud mengatakan pihak yang berwenang menyusun Perpres adalah pihak eksekutif. Sehingga, dia menyatakan Perpres bisa direvisi jika dianggap tidak baik melalui eksekutif review hingga
judicial review.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi masukan-masukan itu (dari LSM) harus ditampung," ujarnya.
Sekretariat Negara diketahui tengah menyusun Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam draf perpres KPK yang diterima
CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum.
Dalam draf Perpres KPK yang beredar juga terdapat tambahan organ pelaksana seperti Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kedua organ pelaksana baru itu menambah organ yang sudah ada di lembaga antirasuah sebelumnya, yakni Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat.
(jps/gil)