Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief memastikan bahwa pihaknya tak memberikan batasan waktu bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan warga, seperti e-KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga, yang rusak atau hilang karena banjir di Jabodetabek.
Ia menyatakan pihaknya sudah memprioritaskan layanan penggantian dokumen kependudukan bagi korban banjir di kantor-kantor Dukcapil setempat.
"Untuk penggantian, kita tidak beri batasan waktu. Namun kita minta karena data kependudukan ini urgent masyarakat yang datanya/dokumennya hilang atau rusak untuk segera minta penggantian secepatnya saja. Ini kita berikan priorotasnya," kata Zudan di Kantor Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Zudan memastikan pergantian dokumen kependudukan bagi korban banjir itu tak akan memakan waktu terlalu lama. Ia mencontohkan pergantian dokumen e-KTP warga di beberapa wilayah yang terdampak banjir hanya memakan waktu sekitar 30 menit sampai 1 jam.
"Di Teluk Naga 30 menit. Kemudian Kelurahan Pejagalan kira-kira 1 jam sampe 2 jam. Kemudian yang lain seperti di Kota Tangerang karena 102 KK langsung kita bagikan itu perlu waktu kira-kira 1 hari," kata dia.
Zudan lantas merinci sampai saat ini sekitar ribuan penduduk yang terdampak bencana banjir Jabodetabek sudah mengurus dokumen kependudukan tersebut.
[Gambas:Video CNN]Khusus untuk pencetakan e-KTP, ia memastikan bisa langsung cepat selesai bagi warga terdampak banjir. Ia pun menyatakan warga terdampak tak perlu minta surat pengantar dari pihak RT dan RW atau surat kehilangan dari kepolisian untuk mengurus hal tersebut.
"Tidak ada syarat apapun. Aman, bisa langsung di cetak," kata dia.
(rzr/osc)