Gugatan ganti rugi dilayangkan sebesar Rp42 miliar.
Para penggungat diwakili Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Mereka menggugat Anies Baswedan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut dilayangkan dalam konteks peristiwa banjir lokal yang terjadi di Jakarta akibat hujan secara terus menerus pada malam pergantian tahun 2020. Para penggugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Banjir awal tahun 2020 di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
"Jadi (gugatan soal) bagaimana mereka (pemerintah) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," kata dia.
Gugatan ini teregister dalam nomor perkara 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Para korban pun meminta agar pihak tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp42 miliar. Gugatan ini pun, kata Alvon, tidak bermuatan politis dalam menyerang pribadi Anies Baswedan.
Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. "Kami biasa menggugat pemerintah," kata dia.
"Mereka (para korban) menyertakan sendiri (nominal) kerugiannya," kata Alvon. (mjo/ain)
Banjir awal tahun 2020 di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)