Hal tersebut dijelaskannya menindaklanjuti polemik penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Dia termasuk yang dikecualikan dari UU Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah dewas sudah mengeluarkan izin atau belum," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penggeledahan kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Tumpak memastikan semuanya telah mendapat perizinan dari dewan pengawas.
"Tanya saja penyidik pas menggeledah itu. 'Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari dewas?' Nah, silakan saja (tanyakan) dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kerjanya nanti, Tumpak mengungkapkan bahwa nanti akan dibuat sebuah aplikasi yang akan memudahkan mekanisme perizinan. Ia menuturkan penyidik KPK nantinya dapat lebih mudah dalam mengajukan surat izin terkait penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan.
"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," ungkapnya. (ryn/ain)