Menurutnya, pemerintah tidak bisa menaikkan harga secara sepihak karena anggaran yang dialokasikan untuk LPG 3 kg ditentukan secara bersama-sama antara pemerintah dengan DPR.
"Pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya, karena itu berpotensi melanggar UU," kata Andre saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, kenaikan harga LPG 3 kg sudah terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan kisaran harga per tabungnya Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.
Pemerintah berencana mengubah penyaluran subsidi LPG 3 kg dari yang saat ini dilakukan secara terbuka menjadi tertutup mulai semester II 2020 mendatang. Dengan perubahan tersebut nantinya subsidi yang selama ini disalurkan dalam bentuk harga LPG murah akan diubah menjadi langsung diberikan ke masyarakat miskin.
Perubahan skema penyaluran ini, nantinya harga LPG 3 kg akan naik. Pasalnya, harga akan disesuaikan dengan pasar, seperti elpiji 12 kg.
Ada beberapa skema yang saat ini sedang digodok pemerintah untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tersebut. Salah satunya menggunakan kartu atau barcode yang terhubung dengan perbankan.
Terpisah, Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pihaknya belum bisa memberikan mekanisme pendataan warga miskin soal rencana pemerintah mengubah penyaluran subsidi elpiji melon atau LPG 3 kg langsung kepada warga miskin, karena belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Belum ada instruksi dari presiden, belum ada pembicaraan sama sekali," ujarnya setelah menghadiri acara Sosialisasi sembako murah 2020 di Jakarta, Rabu (22/1).
"Mungkin lebih ke Kementerian ESDM ya karena mereka kan teknisnya kita kan hanya data terpadunya saja," tuturnya.