Pemerintah Revisi 29 Regulasi Peninggalan Menteri KKP Lama

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2020 17:16 WIB
Sebanyak 29 regulasi yang dibuat Menteri KKP sebelumnya, dihapus karena dianggap menyulitkan nelayan melaut dan mencari ikan.
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. ( CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi 29 regulasi yang dikeluarkan Menteri KKP sebelumnya. Tujuan revisi salah satunya demi memudahkan nelayan melaut di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Rudianto  menyatakan pelbagai peraturan itu dinilai menghambat aktivitas penangkapan ikan nelayan Indonesia.

"Saat ini kami laporkan bahwa sudah dilakukan revisi terhadap 29 regulasi, yang berbentuk PP, Permen, surat edaran dari menteri KKP sebelumnya yang menghambat segala aktifitas yg berkaitan bagi perikanan di laut," kata Rudianto di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudianto tak merinci apa saja peraturan KKP yang sedang direvisi. Tapi dia menargetkan nelayan-nelayan Indonesia akan mudah melaut di perairan Natuna Utara pada akhir Januari 2020 mendatang.

"Direncanakan pada akhir Januari, nelayan-nelayan kita akan bisa melaut di laut Natuna Utara," kata dia.

Selain itu, Rudianto menyatakan pihaknya tengah menggodok standar operasional prosedur (SOP) terkait institusi yang memiliki kewenangan menjaga laut.

Ke depan, kata dia, pengamanan wilayah laut akan banyak melibatkan TNI AL, Bakamla hingga personel Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Karena nelayan-nelayan di Natuna Utara, mereka minta dikawal oleh aparat keamanan kita," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Rudianto mengakui ada banyak pelanggaran di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia yang sangat luas. Pelanggaran bisayang sering terjadi adalah ilegal fishing dari para nelayan asing.

Menurut Rudianto fenomena itu kerap terjadi karena keterbatasan aparat penegak hukum dan alat-alat yang bisa mendukung pengawasan perairan Indonesia.

"Sekarang [ilegal fishing] dilakukan para nelayan di beberapa negara, China, Vietnam, Thailand, karena perairan ZEE kita yang luas, dan aparat penegak hukum kita yang terbatas, misalnya karena keterbatasan alutsista dan faktor lainnya," kata Rudianto. (rzr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER