Jakarta, CNN Indonesia -- Empat
pelajar pelaku aksi
vandalisme di Underpass
Tanah Abang, Jakarta Pusat terancam dijerat pasal 489 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal soal kenakalan itu adalah denda sebesar Rp225.
Empat pelaku tersebut kini sudah diamankan petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
Aksi vandalisme itu terjadi pada Senin (3/2) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Malam harinya, polisi langsung menangkap enam pelajar terkait aksi itu. Namun, dari enam orang itu, hanya empat pelajar yang melakukan aksi vandalisme.
"Berempat kita bawa ke polsek untuk diklarifikasi, mereka mengakui kalau pelaku adalah mereka," kata Kapolres Metro Jakpus Komisaris Besar Heru Novianto saat dihubungi, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pelajar yang diamankan itu yakni SA, NA, MAI, dan ED. Keempatnya diketahui merupakan alumni SMP 72 Jakarta. Namun, kini mereka merupakan pelajar SMA/SMK kelas 1.
Heru menyampaikan sebelumnya melakukan aksi vandalisme itu, keempat pelaku sempat berkumpul-kumpul. Dalam perjalanan pulang mereka spontan mencoret-coret dinding underpass Tanah Abang dengan tulisan 'Haul SMP 72'.
"Dia abis kumpul terus hanya iseng saja menuliskan haul SMP 72 karena dia sebelumnya lulusan (sekolah) sana," kata Heru.
[Gambas:Instagram]Keempat pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan Pasal 489 atat 1 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
"Jadi hanya denda Rp225 kalau dalam tindak pidana ringan," ujar Heru.
Selain itu, lanjut Heru, keempat pelajar juga mendapatkan pembinaan. Kemudian, orang tua serta pihak sekolah juga sempat dipanggil oleh kepolisian lantaran dianggap untuk ikut bertanggung jawab mengawasi anak-anaknya.
Rekaman aksi vandalisme para pelajar itu sempat beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun instagram @infojkt24.
"Senin (3/2/20) tertangkap kamera sedang mencorat-coret tembok. Akankah ada video permintaan maaf dan menghapus coretan tersebut ??," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
(dis/sur)